Definisi USHUL FIQH......
Ilmu ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam nujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil 'illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar'i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkan oleh al-Qur'an maupun sunnah Nabi. Dalam hal ini, Ilmu Ushul Fiqh berati suatu kumpulan kaidah metodologis yang menjelaskan bagi seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syara'. Kaidah itu bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, car mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentanga atau berbeda konteksnya; dan bisa bersifat maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasian suatu 'illat dari nas serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah kandungan Ilmu Ushul Fiqh yang menguraikan dasar-dasar serta metode penetapan hukum tklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi para faqih dan mujtahid, sehingga dia akan menempuh jalan yang tepat dalam beristinbath (mengambil hukum).
Karena itulah ilmu ushul fiqh merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqh. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang kita warisi selama ini. Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwarisi itu, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqh itu akan menerangi jalan untuk berijtihad. Dengan begitu seseorang akan tahu tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara' dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar'i dalam memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya ilmu ushul fiqih nerupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu,juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar'i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Sebagai kesimpulan bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakan hukum.
Ilmu ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam nujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil 'illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar'i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkan oleh al-Qur'an maupun sunnah Nabi. Dalam hal ini, Ilmu Ushul Fiqh berati suatu kumpulan kaidah metodologis yang menjelaskan bagi seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syara'. Kaidah itu bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, car mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentanga atau berbeda konteksnya; dan bisa bersifat maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasian suatu 'illat dari nas serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah kandungan Ilmu Ushul Fiqh yang menguraikan dasar-dasar serta metode penetapan hukum tklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi para faqih dan mujtahid, sehingga dia akan menempuh jalan yang tepat dalam beristinbath (mengambil hukum).
Karena itulah ilmu ushul fiqh merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqh. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang kita warisi selama ini. Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwarisi itu, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqh itu akan menerangi jalan untuk berijtihad. Dengan begitu seseorang akan tahu tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara' dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar'i dalam memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya ilmu ushul fiqih nerupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu,juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar'i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.
Sebagai kesimpulan bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar