Adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir, pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
FAI
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."
Pengertian Jihad Menurut Al-Qur’an
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur'an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqan (25): 52)
Pengertian jihad menurut ayat ini adalah menyampaikan hujjah kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang ingkar dengan diskusi dan menggunakan dalil-dalil yang ada dlaam al-Qur’an sehingga mereka dapat diyakinkan terhadap kebenaran Islam.
“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta.” (QS. Al-Ankabuut (29): 6)
Pengertian jihad menurut ayat ini adalah bekerja keras, mengeluarkan seluruh kemampuan yang ada untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta.” (QS. Al-Ankabuut (29): 69)
Pengertian jihad menurut ayat ini adalah bersungguh-sungguh melaksanakan sesuatu dengan penuh ketabahan dan kesabaran untuk mendapatkan ridha Allah di jalan-Nya.
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 41)
Pengertian jihad menurut ayat ini adalah peperangan, yaitu memerangi orang yang ingkar dengan menggunakan senjata agar mereka takluk dibawah kuatan Islam. Makna jihad dalam ayat inilah yang sering dimaksud orang dengan kata jihad.
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah (9): 111)
Jihad dalam ayat ini diartikan sebagai sebuah kebenaran yang dimiliki oleh orang-orang yang beriman, dengan mengorbankan harta bahkan dirinya dijalan Allah.
Tidak ada unsur kekerasan sedikitpun dalam makna jihad dalamm Al-Qur’an. Jihad memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak sebatas perang mengangkat senjata. Walaupun tidak dinafikan, perang aalah solusi bagi mereka untuk menghina Islam dan merampas hak-hak umat Islam atas tanah air, harta dan kebebasannya.
Pengertian Jihad Mnurut as-Sunnah
Makna Jihad disempurnakan Rasulullah dalam beberapa haditsnya, diantaranya:
“Tidak ada hujjah setelah futuh (kemenangan) Mekah kecuali jihad dan niat” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas)
Jihad menurut hadits ini mengandung pengertian seruan dan peringatan dengan ajaran Islam agar manusia kembali kepada Islam dan meninggalkan kemungkaran.
“Telah datang seorang pemuda kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin akan diperbolehkan ikut berjihad. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Pemuda tadi menjawab,”Ya!” Maka, Rasulullah SAW bersabda, “Tetaplah kamu kepada keduanya dan berjihadlah pada mereka,” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdillah bin Umar)
“Seutama-utama jihad adalah mengatakan kalimat hak dihadapan penguasa kejam yang mungkar”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Said Al-Khudri)
Jihad dalam pengertian diatas adalah seruan dan peringatan agar kembali kepada Islam dan meninggalkan kemungkaran. Seseorang diwajibkan untuk berani mengatakan kalimat yang hak kepada penguasa yang dzalim.
Dari pengertian yang dijelaskan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai makna jihad tersebut, jelas sudah bagi kita bahwa jihad mengandung pengertian yang luas sekali, tidak terbatas hanya mengangkat senjata di medan perang dan melawan orang kafir, namun pengertian jihad sangatlah luas, ia menyangkut seluruh aspek kehidupan seluruh kaum muslimin.
Dalam tulisannya Anis Matta mengatakan perang adalah takdir yang niscaya dijalan dakwah. Perang adalah pajak yang harus dibayar tunai untuk menegakkan agama Allah SWT. Mereka yang bergabung dalam kafilah dakwah adalah mereka yang telah menyatakan kesediaannya untuk membayar tuani pajak. Diri-diri mereka adalah wakaf untuk agama Allah. Jihad bagi mereka diwujudkan dalam bentuk perang mengangkat senjata, tantangannya adalah nyawa, tidak saja berjihad melawan hawa nafsu, tapi mereka juga berjihad mengorbankan jiwa dan raga mereka dijalan Allah untuk mempertahankan kehormatan yang ditindas secara paksa oleh orang-orang kafir. Allah berfirman, ”Telah diizinkan bagi mereka yang diperangi (untuk berperang) karena mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka” Al-Hajj (22): 39)
Lalu bagaimana dengan kita yang tidak mengangkat senjata di medan perang?, apakah tertutup bagi kita kesempatan untuk berjihad mendapatkan syahid dan keridhoan dari Allah?. Telah dijelaskan diatas, jihad mencakup seluruh sendi kehidupan manusia yang pengertiannya sangat luas. Jihad tidak hanya sebatas mengangkat senjata. Melawan hawa nafsu adalah jihad, menuntut ilmu adalah jihad, mengeluarkan harta dijalan Allah adalah jihad, seorang ibu yang berjuang melahirkan bayinya adalah jihad. Kita dapat mengkondisikan diri kita agar setiap aktivitas kita mengandung unsur jihad, yaitu bersungguh-sungguh mengapai keridhaan dari Allah.
Jihad Harta (Jihad Amwal)
Allah tidak akan membebani manusia diluar batas kesanggupannya. Setiap manusia diberikan kelebihan dan kekuarangan masing-masing. Ada yang dilebihkan fisiknya, hartanya, pikirannya, oleh karena itu Allah memerintahkan manusia untuk berjihad sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jihad dijalan Allah adalah salah satu sarana utama dan mulia dalam mencari keridhaan Allah, dan untuk mencapainya, Allah memberikan jalan yang amat luas seluas Rahman dan Rahim-Nya
Jika seorang muslim dilebihkan hartanya, maka diperintahkan agar mengeluarkan hartanya tersebut untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah sebagaimana firman-Nya, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqarah (2): 195) Harta adalah sarana mencapai kemenangan akhirat., lebih jauh Allah mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan surga....” (QS. At-Taubah (9): 111)
Dr. SAID Hawa dalam bukunya Jundullah mengatakan bahwa jihad dengan harta merupakan bagian vital dari jihad-jihad yang lain, karena jihad yang tidak didukung oleh kekuatan dana yang memadai akan mengalami kegagalan. Saatnya bagi kita kaum muslimin berjihad lewat harta yang kita miliki. Apakah kita sanggup merelakan harta untuk diinfakkan, disedekahkan, dan disalurkan zakatnya untuk membiayai perjuangan Islam.
Jihad Jiwa (Jihad Anfus)
Jihad kita dengan jiwa hanya terbatas melalui mengangkat senjata saja. Jihad melalui jiwa meliputi jihad jiwa dengan tangan, jihad jiwa dengan lisan, jihad jiwa dengan hati, jihad jiwa dengan tangan dapat diwujudkan dengan mengangkat senjata di medan perang sebagaimana yang telah dicontohkan para sahabat ketika perang Badar, perang Afganistan, maupun yang dilakukan laskar jihad di Ambon dan poso. Jihad lisan dapat berupa mengucapkan kata-kata yang benar kepada penguasa dzalim maupun kepada orang-orang yang mengingkari Allah. Menyeru manusia kepada Allah dengan cara yang hikmah dan pengajaran yang baik, sehingga mereka mengikuti perintah Allah dan ajaran Nabi.
Jihad Pendidikan dan Jihad Pengajaran (Jihad Ta’lim)
Jihad melalui pendidikan dan pengajaran adalah proses untuk menegakkan kalimah Allah dengan menggunakan sarana pendidikan dan pelengkapannya. Tidak saja belajar yang merupakan jihad, tetapi mengajarkan ilmu juga merupakan jihad. Memberantas kebodohan terhadap Manhaj Islam adalah kewajiban setiap kaum muslimin. Adapun sarana-sarana yang dapat dilakukan adalah dengan membuat lembaga pendidikan majelis taklim , menelaah buku-buku keislaman, meminta pelajaran dan nasihat, mendengarkan ceramah-ceramah dan kultum di masjid-masjid dan sebagainya.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar