Rabu, 30 Desember 2009

PENGERTIAN TA’ZIR

Adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir, pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.

FAI
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."

Pengertian Jihad Menurut Al-Qur’an

Terorisme sering diidentikkan AS dan sekutunya dengan Islam. Setelah perang dingin antara AS dan Rusia mencair, satu hal yang ditakutkan AS saat ini adalah kekuatan Islam. Satu kata yang mereka takutkan dari ajaran Islam adalah jihad. Mereka memandang sempit makna jihad hanya sebatas perang. Kata jihad dalam al-Qur’an mengandung beberapa pengertian, diantaranya:

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur'an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqan (25): 52)

Pengertian jihad menurut ayat ini adalah menyampaikan hujjah kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang ingkar dengan diskusi dan menggunakan dalil-dalil yang ada dlaam al-Qur’an sehingga mereka dapat diyakinkan terhadap kebenaran Islam.

“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta.” (QS. Al-Ankabuut (29): 6)

Pengertian jihad menurut ayat ini adalah bekerja keras, mengeluarkan seluruh kemampuan yang ada untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta.” (QS. Al-Ankabuut (29): 69)

Pengertian jihad menurut ayat ini adalah bersungguh-sungguh melaksanakan sesuatu dengan penuh ketabahan dan kesabaran untuk mendapatkan ridha Allah di jalan-Nya.

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 41)

Pengertian jihad menurut ayat ini adalah peperangan, yaitu memerangi orang yang ingkar dengan menggunakan senjata agar mereka takluk dibawah kuatan Islam. Makna jihad dalam ayat inilah yang sering dimaksud orang dengan kata jihad.

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah (9): 111)

Jihad dalam ayat ini diartikan sebagai sebuah kebenaran yang dimiliki oleh orang-orang yang beriman, dengan mengorbankan harta bahkan dirinya dijalan Allah.

Tidak ada unsur kekerasan sedikitpun dalam makna jihad dalamm Al-Qur’an. Jihad memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak sebatas perang mengangkat senjata. Walaupun tidak dinafikan, perang aalah solusi bagi mereka untuk menghina Islam dan merampas hak-hak umat Islam atas tanah air, harta dan kebebasannya.

Pengertian Jihad Mnurut as-Sunnah
Makna Jihad disempurnakan Rasulullah dalam beberapa haditsnya, diantaranya:

“Tidak ada hujjah setelah futuh (kemenangan) Mekah kecuali jihad dan niat” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas)

Jihad menurut hadits ini mengandung pengertian seruan dan peringatan dengan ajaran Islam agar manusia kembali kepada Islam dan meninggalkan kemungkaran.

“Telah datang seorang pemuda kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin akan diperbolehkan ikut berjihad. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Pemuda tadi menjawab,”Ya!” Maka, Rasulullah SAW bersabda, “Tetaplah kamu kepada keduanya dan berjihadlah pada mereka,” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdillah bin Umar)

“Seutama-utama jihad adalah mengatakan kalimat hak dihadapan penguasa kejam yang mungkar”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Said Al-Khudri)

Jihad dalam pengertian diatas adalah seruan dan peringatan agar kembali kepada Islam dan meninggalkan kemungkaran. Seseorang diwajibkan untuk berani mengatakan kalimat yang hak kepada penguasa yang dzalim.

Dari pengertian yang dijelaskan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai makna jihad tersebut, jelas sudah bagi kita bahwa jihad mengandung pengertian yang luas sekali, tidak terbatas hanya mengangkat senjata di medan perang dan melawan orang kafir, namun pengertian jihad sangatlah luas, ia menyangkut seluruh aspek kehidupan seluruh kaum muslimin.

Dalam tulisannya Anis Matta mengatakan perang adalah takdir yang niscaya dijalan dakwah. Perang adalah pajak yang harus dibayar tunai untuk menegakkan agama Allah SWT. Mereka yang bergabung dalam kafilah dakwah adalah mereka yang telah menyatakan kesediaannya untuk membayar tuani pajak. Diri-diri mereka adalah wakaf untuk agama Allah. Jihad bagi mereka diwujudkan dalam bentuk perang mengangkat senjata, tantangannya adalah nyawa, tidak saja berjihad melawan hawa nafsu, tapi mereka juga berjihad mengorbankan jiwa dan raga mereka dijalan Allah untuk mempertahankan kehormatan yang ditindas secara paksa oleh orang-orang kafir. Allah berfirman, ”Telah diizinkan bagi mereka yang diperangi (untuk berperang) karena mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka” Al-Hajj (22): 39)

Lalu bagaimana dengan kita yang tidak mengangkat senjata di medan perang?, apakah tertutup bagi kita kesempatan untuk berjihad mendapatkan syahid dan keridhoan dari Allah?. Telah dijelaskan diatas, jihad mencakup seluruh sendi kehidupan manusia yang pengertiannya sangat luas. Jihad tidak hanya sebatas mengangkat senjata. Melawan hawa nafsu adalah jihad, menuntut ilmu adalah jihad, mengeluarkan harta dijalan Allah adalah jihad, seorang ibu yang berjuang melahirkan bayinya adalah jihad. Kita dapat mengkondisikan diri kita agar setiap aktivitas kita mengandung unsur jihad, yaitu bersungguh-sungguh mengapai keridhaan dari Allah.

Jihad Harta (Jihad Amwal)
Allah tidak akan membebani manusia diluar batas kesanggupannya. Setiap manusia diberikan kelebihan dan kekuarangan masing-masing. Ada yang dilebihkan fisiknya, hartanya, pikirannya, oleh karena itu Allah memerintahkan manusia untuk berjihad sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jihad dijalan Allah adalah salah satu sarana utama dan mulia dalam mencari keridhaan Allah, dan untuk mencapainya, Allah memberikan jalan yang amat luas seluas Rahman dan Rahim-Nya

Jika seorang muslim dilebihkan hartanya, maka diperintahkan agar mengeluarkan hartanya tersebut untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah sebagaimana firman-Nya, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqarah (2): 195) Harta adalah sarana mencapai kemenangan akhirat., lebih jauh Allah mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan surga....” (QS. At-Taubah (9): 111)

Dr. SAID Hawa dalam bukunya Jundullah mengatakan bahwa jihad dengan harta merupakan bagian vital dari jihad-jihad yang lain, karena jihad yang tidak didukung oleh kekuatan dana yang memadai akan mengalami kegagalan. Saatnya bagi kita kaum muslimin berjihad lewat harta yang kita miliki. Apakah kita sanggup merelakan harta untuk diinfakkan, disedekahkan, dan disalurkan zakatnya untuk membiayai perjuangan Islam.

Jihad Jiwa (Jihad Anfus)
Jihad kita dengan jiwa hanya terbatas melalui mengangkat senjata saja. Jihad melalui jiwa meliputi jihad jiwa dengan tangan, jihad jiwa dengan lisan, jihad jiwa dengan hati, jihad jiwa dengan tangan dapat diwujudkan dengan mengangkat senjata di medan perang sebagaimana yang telah dicontohkan para sahabat ketika perang Badar, perang Afganistan, maupun yang dilakukan laskar jihad di Ambon dan poso. Jihad lisan dapat berupa mengucapkan kata-kata yang benar kepada penguasa dzalim maupun kepada orang-orang yang mengingkari Allah. Menyeru manusia kepada Allah dengan cara yang hikmah dan pengajaran yang baik, sehingga mereka mengikuti perintah Allah dan ajaran Nabi.

Jihad Pendidikan dan Jihad Pengajaran (Jihad Ta’lim)
Jihad melalui pendidikan dan pengajaran adalah proses untuk menegakkan kalimah Allah dengan menggunakan sarana pendidikan dan pelengkapannya. Tidak saja belajar yang merupakan jihad, tetapi mengajarkan ilmu juga merupakan jihad. Memberantas kebodohan terhadap Manhaj Islam adalah kewajiban setiap kaum muslimin. Adapun sarana-sarana yang dapat dilakukan adalah dengan membuat lembaga pendidikan majelis taklim , menelaah buku-buku keislaman, meminta pelajaran dan nasihat, mendengarkan ceramah-ceramah dan kultum di masjid-masjid dan sebagainya.[]

Senin, 02 November 2009

Ghanimah

Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.
Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin
.

Kamis, 15 Oktober 2009

Pengertian “Salaf“

Secara bahasa, Salaf berarti orang-orang yang mendahului kita, baik dari segi keilmuan, keimanan, keutamaan, maupun kebaikannya. Ibnul Manzhur berkata, “Salaf juga berarti orang-orang yang mendahuluimu, baik orang tua maupun karib kerabatmu yang lebih tua dan utama darimu.”[1] Termasuk dalam pengertian ini apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam kepada putrinya Fatimah az Zahrah:

“Sesungguhnya sebaik-baik Salaf bagimu adalah aku”[2]

Adapun yang dimaksud ’Salaf’ menurut istilah para ulama pada asalnya adalah para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, kemudian disertakan kepada mereka –dalam istilah tersebut- generasi sesudah mereka yang mengikuti jejak mereka [3]. Sedangkan menurut tinjauan waktu, maka ’Salaf’ maksudnya adalah generasi-generasi terbaik yang patut diteladani dan diikuti, yaitu tiga generasi pertama yang telah dipersaksikan keutamaannya oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya:

”sebaik-baik umat adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya, kemudian sesudahnya lagi.”[4]


Rabu, 26 Agustus 2009

Definition of Jinayat , Qishas, Diyat, Hudud, Kafarat, Qiyas

DEFINISI JINAYAT

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. (Subulus Salam III: 231). Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat.

Pengertian Qishash

Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Qishash ada 2 macam :

a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.

b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

3. Syarat-syarat Qishash

a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.

b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.

c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.

d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.

e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.

f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

Pengertian Diat

Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.

b. Pembunuh yang tidak sengaja

c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

2. Macam-macam diyat

Diyat ada dua macam :

a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).

Diat Mughallazah ialah :

· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.

· Pembunuhan tidak sengaja / serupa

· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.

· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.

· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.

· Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.

· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :

· Pembunuhan yang tersalah.

· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.

· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :

a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.

b. Diyat wanita separo laki-laki.

c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.

d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.

e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.

f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

PENGERTIAN HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).

Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

Pengertian Kafarat

--Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.

Kafarat atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.

Pengertian QIYAS

Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Dasar hukum qiyas

Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.

Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi'ah.

Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur'an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.

Rukun qiyas

Ada empat rukun giyas, yaitu:

  1. Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis 'alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul 'alaih (tempat membandingkan);
  2. Fara' yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara' disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
  3. Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya; dan
  4. 'IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara'. Seandainya sifat ada pula pada fara', maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara' sama dengan hukum ashal.

Rabu, 29 Juli 2009

what is USHUL FIQH ???

Definisi USHUL FIQH......

Ilmu ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam nujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil 'illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar'i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkan oleh al-Qur'an maupun sunnah Nabi. Dalam hal ini, Ilmu Ushul Fiqh berati suatu kumpulan kaidah metodologis yang menjelaskan bagi seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syara'. Kaidah itu bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, car mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentanga atau berbeda konteksnya; dan bisa bersifat maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasian suatu 'illat dari nas serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah kandungan Ilmu Ushul Fiqh yang menguraikan dasar-dasar serta metode penetapan hukum tklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi para faqih dan mujtahid, sehingga dia akan menempuh jalan yang tepat dalam beristinbath (mengambil hukum).

Karena itulah ilmu ushul fiqh merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqh. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hukum yang kita warisi selama ini. Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hukum-hukum yang telah diwarisi itu, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqh itu akan menerangi jalan untuk berijtihad. Dengan begitu seseorang akan tahu tanda-tanda dalam menetapkan hukum syara' dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping ia juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar'i dalam memberi jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya ilmu ushul fiqih nerupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu,juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hukum syar'i terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat.


Sebagai kesimpulan bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. Di satu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan di pihak lain akan dapat melatih dan mengembangkan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakan hukum.